- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pada Penggugat sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan hasil Investasi selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat apabila tidak menyerahkan uang tersebut secara sukarela maka terhadap objek yang dijaminkan berupa :
- Sertifikat Hak Milik : M.Nur AH nomor 780/Way Tuba dengan luas 10.500 m2 (Sepuluh ribu lima ratus meter persegi) berbentuk tanah Pertanian dengan tanaman karet diatasnya
- Sertifikat Hak milik : Erah Mulyati nomor 2637/Bukit Gemuruh dengan luas 12.020 m2 (Dua belas ribu dua puluh meter persegi) berbentuk tanah pertanian dengan tanaman karet diatasnya
- Sertifikat Hak Milik : Mudaho nomor 862/Bukit Gemuruh dengan luas 7.500 m2 (Tujuh ribu Lima ratus meter persegi) berbentuk tanah pertanian dengan tanaman sawit diatasnya.
- Sertifikat Hak Milik : Maslan nomor 867/Bukit Gemuruh dengan luas 7.500 m2 (Tujuh ribu Lima ratus meter persegi) berbentuk tanah pertanian dengan tanaman sawit diatasnya.
- Sertifikat Hak Milik : Ridwan nomor 865/ Bukit Gemuruh dengan luas 7.500 m2 (Tujuh ribu Lima ratus meter persegi) berbentuk tanah pertanian dengan tanaman sawit diatasnya.
- BPKB an. M Rizal Fajri, Mobil Dump Truck dengan nomor kendaraan BE 9692 WD, Nomor rangka MHCNKR71HFJO70831, Nomor Mesin B070831, Merk Isuzu, warna putih
- BPKB an. Dedi Noveri, Mobil Dump Truck dengan nomor kendaraan BE 9913 WD, Nomor rangka MHCNMR71HGJO76949, Nomor Mesin B076949 Merk Isuzu, warna putIh;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Budi Darma |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Budi Darma |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Chandra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Akan dilaksanakan dalam proses Eksekusi di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G.S/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G.S/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G.S/2021/PN Bbu
Statistik3917