- Menyatakan Tergugat sudah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli terhadap Tanah dan bangunan serta tanam tumbuh yang ada di atasnya dengan SHM Nomor : 986 atas Nama Handi Saputra, Surat Ukur No. 06 / Blambangan Umpu tanggal 15 Juni 2006, Seluas 3.148 M2 (tiga ribu seratus empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 479 KM. 5, Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan Peralihan Hak kepemilikan dan Fisik bangunan beserta tanam tumbuh diatasnya terhadap SHM Nomor : 986 atas Nama Handi Saputra / Tergugat dan Surat Ukur No. 06/Blambangan Umpu tanggal 15-06-2006, Seluas 3.148 M2 (tiga ribu seratus empat puluh delapan meter persegi) Terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 479 KM. 5, Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Tanah dan bangunan serta tanam tumbuh yang ada di atasnya dengan SHM Nomor : 986 atas Nama Handi Saputra, Surat Ukur No. 06/Blambangan Umpu tanggal 15 Juni 2006, Seluas 3.148 M2 (tiga ribu seratus empat puluh delapan meter persegi) terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 479 KM. 5, Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai hari ini sejumlah Rp380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Budi Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina, Mhbr Hakim Anggota Hanifia Zammi Fernanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Chandra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 149 RBg, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Bbu
Statistik152102