- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH TERTANGGAL 13 SEPTEMBER 2021 NOMOR 2/PDT.G/2021/PN MBO, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING I/SEMULATERGUGAT I, TERBANDING II/SEMULA TERGUGAT II, TURUT TERBANDING I/SEMULA TURUT TERGUGAT I, TURUT TERBANDING II/SEMULA TURUT TERGUGAT II, TURUT TERBANDING III/SEMULA TURUT TERGUGAT III, TURUT TERBANDING IV/SEMULA TURUT TERGUGAT IV DAN TURUT TERBANDING V/SEMULA TURUT TERGUGAT V SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS KESELURUHAN 7.824 M2 (TUJUH RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH EMPAT METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI JALAN PUTRO IJO, GAMPONG LEUHAN, KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN, KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 957 TANGGAL 04 JULI 2014 ATAS NAMA FUADRI, S.SI, M.SI (PENGGUGAT) DAN SURAT UKUR NOMOR 078/LEUHAN/2014 TANGGAL 04 APRIL 2014, DENGAN LUAS TANAH 4.974 M2 (EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT METER PERSEGI), YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BARAT;
- SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 01380 TANGGAL 20 JANUARI 2017 ATAS NAMA FUADRI, S.SI, M.SI (PENGGUGAT) DAN SURAT UKUR NOMOR 00455/2016 TANGGAL 14 AGUSTUS 2016, DENGAN LUAS TANAH 642 M2 (ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA METER PERSEGI), YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BARAT;
- SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 01381 TANGGAL 20 JANUARI 2017 ATAS NAMA FUADRI, S.SI, M.SI (PENGGUGAT) DAN SURAT UKUR NOMOR 00454/2016 TANGGAL 14 AGUSTUS 2016, DENGAN LUAS TANAH 761 M2 (TUJUH RATUS ENAM PULUH SATU METER PERSEGI), YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BARAT;
- SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 01382 TANGGAL 20 JANUARI 2017 ATAS NAMA FUADRI, S.SI, M.SI (PENGGUGAT) DAN SURAT UKUR NOMOR 00453/2016 TANGGAL 14 AGUSTUS 2016, DENGAN LUAS TANAH 730 M2 (TUJUH RATUS TIGA PULUH METER PERSEGI), YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BARAT;
- SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 01383 TANGGAL 20 JANUARI 2017 ATAS NAMA FUADRI, S.SI, M.SI (PENGGUGAT) DAN SURAT UKUR NOMOR 00456/2016 TANGGAL 14 AGUSTUS 2016, DENGAN LUAS TANAH 717 M2 (TUJUH RATUS TUJUH BELAS METER PERSEGI), YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BARAT,
- MENYATAKAN PERBUATAN TERBANDING I/SEMULA TERGUGAT I MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERBANDING I/SEMULA TERGUGAT I UNTUK MENGEMBALIKAN TANAH HAK MILIK PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT PADA PETITUM ANGKA 2 DI ATAS DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG SERTA TERBEBAS DARI SEGALA BENTUK PERIKATAN APAPUN DENGAN PIHAK KETIGA MANAPUN;
- MENGHUKUM TERBANDING I/SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYARKAN UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT APABILA TIDAK MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN INI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP SEBESAR RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) / HARI KETERLAMBATAN;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING I/SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tertanggal 13 September 2021 Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Mbo, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi dari Terbanding I/semulaTergugat I, Terbanding II/semula Tergugat II, Turut Terbanding I/semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II/semula Turut Tergugat II, Turut Terbanding III/semula Turut Tergugat III, Turut Terbanding IV/semula Turut Tergugat IV dan Turut Terbanding V/semula Turut Tergugat V seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Pembanding/semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah dengan luas keseluruhan 7.824 m2 (tujuh ribu delapan ratus dua puluh empat meter Persegi), yang terletak di Jalan Putro Ijo, Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 957 tanggal 04 Juli 2014 atas nama Fuadri, S.Si, M.Si (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor 078/Leuhan/2014 tanggal 04 April 2014, dengan luas tanah 4.974 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh empat meter Persegi), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01380 tanggal 20 Januari 2017 atas nama Fuadri, S.Si, M.Si (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor 00455/2016 tanggal 14 Agustus 2016, dengan luas tanah 642 m2 (enam ratus empat puluh dua meter Persegi), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01381 tanggal 20 Januari 2017 atas nama Fuadri, S.Si, M.Si (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor 00454/2016 tanggal 14 Agustus 2016, dengan luas tanah 761 m2 (tujuh ratus enam puluh satu meter Persegi), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01382 tanggal 20 Januari 2017 atas nama Fuadri, S.Si, M.Si (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor 00453/2016 tanggal 14 Agustus 2016, dengan luas tanah 730 m2 (tujuh ratus tiga puluh meter Persegi), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01383 tanggal 20 Januari 2017 atas nama Fuadri, S.Si, M.Si (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor 00456/2016 tanggal 14 Agustus 2016, dengan luas tanah 717 m2 (Tujuh ratus tujuh belas meter Persegi), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat,
- Menyatakan perbuatan Terbanding I/semula Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pembanding/semula Penggugat;
- Menghukum Terbanding I/semula Tergugat I untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Pembanding/semula Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun;
- Menghukum Terbanding I/semula Tergugat I untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) kepada Pembanding/semula Penggugat apabila tidak melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) / hari keterlambatan;
- Menolak Gugatan Pembanding/semula Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding I/semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 102/PDT/2021/PT BNA |
|||||||||||||||||||||
Nomor | 102/PDT/2021/PT BNA | ||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 | ||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH | ||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | H.zulkifli | ||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Bayu Isdiyatmoko, Bryus Enidar | ||||||||||||||||||||
Panitera | Anwar | ||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA:
BERDASARKAN ALAS HAK / BUKTI KEPEMILIKAN TANAH BERUPA: MERUPAKAN TANAH HAK MILIK PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT YANG SAH; |
||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA:
Berdasarkan Alas Hak / Bukti Kepemilikan Tanah berupa: Merupakan tanah hak milik Pembanding/semula Penggugat yang sah; |
||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 102/PDT/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 102/PDT/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 102/PDT/2021/PT BNA
Statistik14787