- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR 259/PID.B/LH/2021/PN TAR TANGGAL 18 OKTOBER 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- A. MENYATAKAN TERDAKWA HERMAN BIN ISMAIL TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ORANG YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU TANPA DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- 1 (SATU) UNIT PERAHU LONG BOAT KAYU TANPA NAMA WARNA BIRU MERAH DENGAN MENGGUNAKAN 1 (SATU) UNIT MESIN PENGGERAK MERK YAMAHA 40 PK;
- KAYU OLEHAN JENIS MERANTI SEBANYAK KURANG LEBIH 17 M3 (TUJUH BELAS METER KUBIK);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 259/Pid.B/LH/2021/PN Tar tanggal 18 Oktober 2021 sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- a. Menyatakan Terdakwa Herman Bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?orang yang dengan sengaja melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- 1 (satu) Unit Perahu Long Boat Kayu tanpa nama warna biru merah dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin penggerak merk Yamaha 40 PK;
- Kayu olehan jenis Meranti sebanyak kurang lebih 17 M3 (tujuh belas meter kubik);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 241/PID-LH/2021/PT SMR |
|
Nomor | 241/PID-LH/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brsukri Sulumin |
Panitera | - Zulkifli Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 3.B. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN DAN 6 ( ENAM ) BULAN SERTA PIDANA DENDA SEBESAR RP.500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MAMPU MEMBAYAR PIDANA DENDA TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 ( ENAM ) BULAN; 3. C. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 3. D. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM DITAHAN; 3. E. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 3.F. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN ,YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3.b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan 6 ( enam ) Bulan serta pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan; 3. c. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3. d. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam ditahan; 3. e. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara; 3.f. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ,yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/PID-LH/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 241/PID-LH/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 241/PID-LH/2021/PT SMR
Statistik9437