Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 69-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 69-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Khw Tuty Kiptiani |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Asep Ridwan Hasyim, Brkolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak S |
Panitera | Mayor Chk Nelson Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA TERDAKWA YAITU : TERDAKWA-1 : I GEDE WAHYU KUSUMA ARTA, PRADA, NRP 31180234920898. TERDAKWA-2 : ISRA HAFIDIN, PRADA, NRP 31180365440696 TERDAKWA-3 : I WAYAN DEDI SAPUTRA, PRAKA, NRP 31100512770290. 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK NOMOR 38-K/PM.I-05/AD/IX/2021 TANGGAL 21 OKTOBER 2021, UNTUK SELURUHNYA. 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 4. MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN. 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu : Terdakwa-1 : I Gede Wahyu Kusuma Arta, Prada, NRP 31180234920898. Terdakwa-2 : Isra Hafidin, Prada, NRP 31180365440696 Terdakwa-3 : I Wayan Dedi Saputra, Praka, NRP 31100512770290. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 38-K/PM.I-05/AD/IX/2021 tanggal 21 Oktober 2021, untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 4. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan. 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-05 Pontianak. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 69-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2021
Statistik8435