- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Mohammad Putut bin Paino Pujiono) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Deni Septyaningsih binti Misradi) di depan sidang Pengadilan Agama Pacitan.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat saat persidangan penyaksian ikrar talak:
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
- Menetapkan Penggugat (Deni Septyaningsih binti Misradi) sebagai pemegang hak asuh tiga orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Amira Ghalda Mufida umur 10 tahun 4 bulan, Ahmad Fadhil Al Ghazali umur 5 tahun 8 bulan, Abhinaya Haidar Al Ghazali umur 2 tahun 4 bulan, dengan tetap memberikan akses yang cukup kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah ketiga anak tersebut dalam dictum 3 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan ditambah 10% pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut berusia genap 21 tahun atau sudah menikah sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang biaya pendidikan dan kesehatan tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Putusan PA PACITAN Nomor 1059/Pdt.G/2021/PA.Pct |
|
Nomor | 1059/Pdt.G/2021/PA.Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nur Habibah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Munirul Ihwan, Hakim Anggota Miswan |
Panitera | Panitera Pengganti Eny Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp321.500,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1059/Pdt.G/2021/PA.Pct
Statistik580