- Sertipikat Hak Milik Nomor 149/ Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2000, Surat Ukur Nomor 00041/1999 tanggal 12 Oktober 1999 Luas 1005 M2 atas nama Untung Purnomo.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 150/ Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2000, Surat Ukur Nomor 00043/1999 tanggal 12 Oktober 1999 Luas 23.767 M2 atas nama Untung Purnomo.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 151/ Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2000, Surat Ukur Nomor 00042/1999 tanggal 12 Oktober 1999 Luas 4.092 M2 atas nama Untung Purnomo.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 153/ Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2000, Surat Ukur Nomor 00044/1999 tanggal 12 Oktober 1999 Luas 14.558 M2 atas nama Untung Purnomo.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 149/ Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2000, Surat Ukur Nomor 00041/1999 tanggal 12 Oktober 1999 Luas 1005 M2 atas nama Untung Purnomo.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 150/ Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2000, Surat Ukur Nomor 00043/1999 tanggal 12 Oktober 1999 Luas 23.767 M2 atas nama Untung Purnomo.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 151/ Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2000, Surat Ukur Nomor 00042/1999 tanggal 12 Oktober 1999 Luas 4.092 M2 atas nama Untung Purnomo.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 153/ Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2000, Surat Ukur Nomor 00044/1999 tanggal 12 Oktober 1999 Luas 14.558 M2 atas nama Untung Purnomo.
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 72/G/2021/PTUN.SBY |
|
Nomor | 72/G/2021/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rialam Sihite |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Kurniawan, Br Hakim Anggota Ganda Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Koco Kuntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Tergugat danTergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya; DALAM POKOK SENGKETA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal keempat keputusan objek sengketa yang diterbitkan Tergugat, yaitu : 3. Mewajibkan Tergugat mencabutkeempat keputusan objek sengketa yang diterbitkan Tergugat,yaitu : 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 6.432.000,- (EnamJuta Empat Ratus Tiga Puluh DuaRibu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/G/2021/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 72/G/2021/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/B/2022/PT.TUN.SBY
Pertama : 72/G/2021/PTUN.SBY
Statistik269173