Putusan PA SIBOLGA Nomor 140/Pdt.G/2021/PA.Sbga |
|
Nomor | 140/Pdt.G/2021/PA.Sbga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arif Sani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ari Ambrianti, Hakim Anggota Suwarlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Asmawati Zebua, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi. 1.Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Yumar Efendi bin Ujang) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mayasari binti Abdul Latif) di depan sidang Pengadilan Agama Sibolga; Dalam Rekonvensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat (Mayasari binti Abdul Latif); 2. Menetapkan hak-hak Penggugat berupa: 1). Mut?ah berupa emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 2,5 (dua setengah) gram; 2). Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah rupiah); 3). Maskan berupa uang sejumlah Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah); 4).Kiswah berupa seperangkat pakaian muslimah; 3. Menghukum Tergugat (Yumar Efendi bin Ujang) untuk menyerahkan hak-hak Penggugat yang telah ditetapkan dalam diktum angka 2 (dua) diatas kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak dalam perkara ini diucapkan oleh Tergugat di depan sidang Pengadilan Agama Sibolga; 4.Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Adhwa Khirani binti Yumar Efendi, perempuan, lahir tanggal 8 Agustus 2017 berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat tersebut; 5. Menetapkan nafkah untuk satu orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam diktum angka 4 (empat) diatas berupa uang minimal sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dari nilai awal yang telah ditetapkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau sekurang-kurangnya telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun; 6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan nafkah anak sebagaimana yang telah ditetapkan dalam diktum angka 5 (lima) diatas kepada Penggugat terhitung sejak ikrar talak diucapkan oleh Tergugat di depan sidang Pengadilan Agama Sibolga; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pdt.G/2021/PA.Sbga.zip
- Download PDF
- 140/Pdt.G/2021/PA.Sbga.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pdt.G/2021/PA.Sbga
Statistik10448