Putusan PN MERAUKE Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Mrk |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rizki Yanuar |
Hakim Anggota | Indraswara Nugraha, Ganang Hariyudo Prakoso |
Panitera | Iriany Ernawaty Tahya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa HENDRA SETIAWAN alias MOKO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa HENDRA SETIAWAN alias MOKO tersebut diatas dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;Menyatakan Terdakwa HENDRA SETIAWAN alias MOKO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa HENDRA SETIAWAN alias MOKO tersebut diatas dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;Menyatakan terdakwa: HENDRA SETIAWAN alias MOKO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan agar barang bukti berupa:1 ( satu ) paket Shabu dalam kemasan Plastik Kecil dengan berat 0,05 ( nol koma nol lima ) gram dan disisihkan 0,03 (nol koma nol tiga ) gram untuk selanjutnya dilakukan pengujian dilaboratorium forensik Polri cabang makasar sehingga sisanya 0,02 (nol koma nol dua) gram disimpan Penyidik Kepolisian Resor Boven Digoel untuk Dipersidangkan;Alat hisab sabu terdiri dari 1 buah korek api gas, 1 buah kaca pyrex, 2 buah sedotan;1 (satu) Unit HP Merek Oppo Reno 2 warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Mrk.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Mrk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Mrk
Kasasi : 2302 K/PID.SUS/2022
Banding : 108/PID.SUS/ 2021/PT JAP
Statistik14492