- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.61/7588/12/2015, tanggal 08 Desember 2015,beserta Surat Perjanjian Penyerahan Hak Milik Atas Kepercayaan(FIDUCIA)Barang,
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.61/7588/12/2015, tanggal 08 Desember 2015,beserta Surat Perjanjian Penyerahan Hak Milik Atas Kepercayaan (FIDUCIA) Barang tanggal 08 Desember 2015,
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar 29.616.889,- (Dua puluh Sembilan juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus delapanan puluh Sembilan rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar 29.616.889,- (Dua puluh Sembilan juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus delapanan puluh Sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Sisa Pokok Rp. 19.320.889,-
- Bunga Berjalan Rp. 10.296.000,-
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan, apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu ?BPKB Truck Nissan Plat Nopol H1410 YA dengan bukti kepemilikan L No 13392018 atas nama NUR SAEDAH, alamat Bangetayu Wetan RT 01 RW 04, Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk Kota Semarang dengan tahun pembuatan 1989? Melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN SEMARANG Nomor 112/Pdt.G.S/2021/PN Smg |
|
Nomor | 112/Pdt.G.S/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Setyo Yoga Siswantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Statistik348