- Menyatakan Terdakwa Agus Wahyudi Susanto Alias Bambang Raharjo Bin Alm Juariyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penipuan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Wahyudi Susanto Alias Bambang Raharjo Bin Alm Juariyanto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Daftar rincian faktur dan DO atas nama CV. DIAMOND CAHAYA ABADI ;
- 39 (tiga puluh sembilan) lembar faktur penjualan asli berikut Delivery Order (DO) atas nama CV. DIAMOND CAHAYA ABADI
- 1 (satu) bendel Dokumen surat Kondisi Untuk Langganan (KUL) PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA, Tbk nomor : 1328 / KUL / 2018, tanggal 18 April 2018 antara sdr. BAMBANG RAHARJO selaku Direktur CV. DIAMOND CAHAYA ABADI (pihak pembeli) dengan PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA, Tbk selaku pihak penjual yang didalamnya dilampiri fotocopy KTP atas nama BAMBANG RAHARJO yang diduga palsu ;
- 1 (satu) lembar cek Bank Jateng nomor : AE00568349 senilai Rp.607.450.000,- (enam ratus tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 12 Juni 2018 ;
- 1 (satu) lembar cek Bank Jateng nomor : AE00568347 senilai Rp.579.150.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 20 Juni 2018 ;
- 1 (satu) lembar cek Bank Jateng nomor : AE00568348 senilai Rp.432.450.000,- (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 26 Juni 2018 berikut surat keterangan penolakannya yang menjelaskan bahwa rekening giro telah ditutup ;
- 1 (satu) lembar cek Bank Jateng nomor : AE00568346 senilai Rp.769.300.000,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 03 Juli 2018 ;
- 1 (satu) lembar Bank Garansi Bank Jateng cabang Ungaran nomor : PEM / 12401968 tanggal 10 April 2018 senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;
- Surat Keterangan dari Bank Jateng cabang Ungaran nomor : 449 / KRD /.01.01 / 022 / 2018 tanggal 20 Juli 2018 yang menjelaskan bahwa Bank Garansi tersebut bukan merupakan produk pihak Bank Jateng cabang Ungaran ;
- Asli akta pendirian CV. DIAMOND CAHAYA ABADI nomor : 04 tanggal 20 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT MARIA MAGDALENA HERAWATI, S.H., M.Kn alamat Jl. S. Parman No. 71B Ungaran ;
- Asli akta masuk keluar perseroan dan perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV. DIAMOND CAHAYA ABADI nomor : 09 tanggal 29 Maret 2018 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT HOO WATIK SETIAWATI, S.H., M.Kn alamat Jl. Tentara Pelajar No. 100B Ungaran ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 467/Pid.B/2019/PN Smg |
|
Nomor | 467/Pid.B/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchurrochmanbr Hakim Anggota Dewi Perwitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Richardus Helmy Hartandya. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Sigit Pandu Winoto Bin Djapar ; Dikembalikan kepada Saksi Rohyanto Bin Satiman Sumanto ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 467/Pid.B/2019/PN Smg
Statistik10214