Putusan PN SEMARANG Nomor 232/Pid.B/2019/PN Smg |
|
Nomor | 232/Pid.B/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Budi Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy Parulian Siregar Br Hakim Anggota Fatchurrochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Richardus Helmy Hartandya. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ABDUL AZIM alias PUTERA WIJAYA Bin JUNAEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penipuan " 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDUL AZIM alias PUTERA WIJAYA Bin JUNAEDI dengan pidana penjara selama 2 ( dua)) tahun dan 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajukan; 4. Menyatakan Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 05/01/19 ke rekening Bank Central Asia Nomor : 4260471355 atas nama ABDULLAH AZIM sebesar Rp. 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah) - 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 01/01/19 ke rekening BCA Nomor 426047 atas nama ABDULLAH AZIM SEBESAR rP. 3.000.000,00 ( TIGA JUTA RUPIAH) ; - 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari Mutiara uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 untuk pembayaran Admin BNN tanggal 17 Nov 2018 tanda tangan diatas materai 6000 oleh Putra Wijaya alias Abdullah Azim ; - 1 (satu)lembar kwitansi diterima dari Saudari Mutiara uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 untuk pembayaran Administrasi Perekrutan BNN Area jateng tanggal 4 Nov 2018, tanda tangan diatas materai 6000 oleh Putra Wijaya / Abdul Azim ; - 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari Farkhan Alghifari uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 untuk pembayaran Administrasi Perekrutan BNN Area jateng tanggal 4 Nov 2018, tanda tangan diatas materai 6000 oleh Putra Wijaya / Abdul Azim ; - 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari farkhan Alghifari uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 untuk pembayaran Administrasi Perekrutan BNN Area jateng tanggal 4 Nov 2018, tanda tangan diatas materai 6000 oleh Putra Wijaya / Abdul Azim ; - 1 (satu) lembar surat perjanjian tanggal 2 November 2018, tanda tangan diatas materai 6000 oleh putera Wijaya; tetap terlampir dalam berkas ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.B/2019/PN Smg
Statistik579