- Menyatakan Terdakwa CHAN CHEE FAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Keimigrasian? sebagaimana dalam dakwaan Pasal 122 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
- Menetapkan masa penitipan Terdakawa di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Semarang yang dipandang sebagai penahanan, serta masa Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Paspor Kebangsaan Malaysia nomor A36470982 berlaku sampai dengan 19 Maret 2021 an. CHAN CHEE FAH ;
- Bebas Visa Kunjungan yang diterakan di paspor pada tanggal 14 Januari 2019 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Ahmad Yani, Semarang dan berlaku s/d 12 Februari 2019 ;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler (smartphone) merek Honor dengan nomor IMEI: 869230021140051 dan 869230021156289;
- 1 (satu) buah Alat Pengukur Ketebalan Presisi (Dial Gauge) merek Oxford;
- 1 (satu) buah Alat Penyangga Pengukur Ketebalan Presisi (Stand Dial Gauge);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 340/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 340/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Parulian Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchurrochmanbr Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Richardus Helmy Hartandya. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik15646