Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 56-K/PMT.I/BDG/AD/IX/2021 |
|
Nomor | 56-K/PMT.I/BDG/AD/IX/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Kh Agus Budiman S, M.hbrkolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak S |
Panitera | Mayor Laut Kh Rachmad Roni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA YAITU JUJUR NAINGGOLAN, PRAJURIT KEPALA NRP 31071280390486. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH NOMOR 63-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 TANGGAL 21 SEPTEMBER 2021 SEKEDAR PENJATUHAN PIDANA POKOK MENGENAI LAMANYA PENJARA YANG HARUS DIJALANI TERDAKWA DAN MENIADAKAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN DARI DINAS MILITER, SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH NOMOR 63-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 TANGGAL 21 SEPTEMBER 2021 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,- (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa yaitu Jujur Nainggolan, Prajurit Kepala NRP 31071280390486. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 63-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 tanggal 21 September 2021 sekedar penjatuhan pidana pokok mengenai lamanya penjara yang harus dijalani Terdakwa dan meniadakan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 63-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 tanggal 21 September 2021 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56-K/PMT.I/BDG/AD/IX/2021.zip
- Download PDF
- 56-K/PMT.I/BDG/AD/IX/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 K/Mil/2022
Banding : 56-K/PMT.I/BDG/AD/IX/2021
Statistik17343