- Menyatakan Terdakwa JOKO SARJONO, SE bin DIRJO KARYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4( empat) tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp.197.164.645,00 ( seratus Sembilan puluh tujuh juta serratus enam puluh empat enam ratus empat puluh lima ribu rupiah );paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundel catatan Bendahara Penerimaan Pengeluaran Pasar Prambanan tahun 2014.
- 1 (satu) Bundel catatan Bendahara Penerimaan pengeluaran Pasar Prambanan tahun 2016 ? 2017 (Maret 2017).
- 1 (satu) Buku catatan rekapitulasi karcis atau retribusi dasaran Pasar Burung dan Pasar Wanutunggal serta Retribusi atau Karcis Sampah Pasar Prambanan, Pasar Manisrenggo, Pasar Taji.
- 1 (satu) buku rekap Pasar Pramabanan Januari 2016 s/d Maret 2017.
- 1 (satu) buku catatan harian Pasar Prambanan 2017.
- 1 (satu) bundel rekapitulasi retribusi atau Karcis Pasar Prambanan, Pasar Manisrenggo, Pasar Taji Tahun 2016, yang terdiri dari :
- Retribusi Dasaran, Retribusi Hewan Besar, Retribusi Parkir (Pasar Prambanan)
- Retribusi Dasaran, Retribusi MCK, Retribusi Titipan Sepeda, Retribusi Sampah (Pasar Manisrenggo)
- Retribusi Hewan Kecil (Pasar Taji)
- 1 (satu) Bundel Rekapitulasi Retribusi atau Karcis Pasar Prambanan, Pasar Manisrenggo, Pasar Taji Tahun 2017, yang terdiri dari :
- Retribusi Dasaran, Retribusi Hewan Besar, Retribusi Parkir (Pasar Prambanan)
- Retribusi Dasaran, Retribusi MCK, Retribusi Titipan Sepeda, Retribusi Sampah (Pasar Manisrenggo)
- Retribusi Hewan Kecil (Pasar Taji)
- 1 (satu) bundel catatan buku kas pembantu retribusi tahun 2017
- 1 (satu) bundel catatan target dan realisasi setor retribusi Pasar Prambanan tahun 2017.
- 1 (satu) bundel karcis retribusi dasaran
- 1 (satu) bundel karcis retribusi MCK
- 1 (satu) bundel karcis retribusi titipan sepeda
- 1 (satu) bundel karcis retribusi sampah
- 1 (satu) bundel karcis retribusi hewan besar
- 1 (satu) bundel karcis retribusi hewan kecil
Putusan PN SEMARANG Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|
Nomor | 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Umbr Hakim Anggota Margono |
Panitera | Panitera Pengganti Karlen Sitopu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Klaten melalui saksi Ir. Hery Susilo. 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Statistik9636