- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa ruko 2 (dua) pintu dan dua lantai kebawah ukuran Panjang 20 meter dan lebar 9 meter dengan luas 180 m2 terletak di lingkungan IV Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Tanah Fusida
- Sebelah Timur : Jalan Raya Ranau
- Sebelah Selatan : Ruko yang ditempati Feby Annisa
- Sebelah Barat : Rumah Ari Gumes
- Hasil penjualan 1 (Satu) kapling tanah bangunan ukuran: panjang 20 meter dan lebar 13 meter (seluas 260 meter persegi), terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
- Sebelah Utara : Tanah Munir
- Sebelah Timur : Jalan Raya
- Sebelah Selatan : Ruko Aniar Dan Cun Tamrin
- Sebelah Barat : Tanah Ari Gumes
- Perabotan rumah berupa:
- 1 (satu) set spring bed Nomor 1, merek prosella;
- 1 (satu) set spring bed Nomor 2, merek prosella;
- 1 (satu) set sopa bed merek prosella;
- 1 (satu) set bed sorong Nomor 3, merek prosella;
- 1 (satu) set sopa L merek prosella;
- 1 (satu) set lemari rak piring;
- 1 (satu) set lemari berisi peralatan merk Tupperware;
- 1 (satu) set lemari 3 (tiga) pintu bahan kayu jati;
- 1 (satu) set lemari gantung;
- Kulkas 2 (dua) pintu, merek Sharp
- Sebelah Utara : Ruko Aniar dan Cun Tamrin
- Sebelah Timur : Jalan Raya Ranau
- Sebelah Selatan : Tanah ROHMAN
- Sebelah Barat : Rumah ARI GUMES
Putusan PA Muaradua Nomor 287/Pdt.G/2021/PA.Mrd |
|
Nomor | 287/Pdt.G/2021/PA.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Muaradua |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darda Aristo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Hermawan, I.br Hakim Anggota Asad Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhrul Jamil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dan memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara; Batas-batas sebagai berikut: Sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); 3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta-harta bersama tersebut diatas pada diktum angka 2 (dua) milik Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya milik Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut diktum angka 2 dan menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 2 tersebut, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi untuk Penggugat dan Tergugat sesuai pembagian tersebut; 5.Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) terhadap objek sengketa berupa: 5.1. 1 (satu) pintu bangunan Rumah Pertokoan (RUKO) dengan ukuran panjang 20 (dua puluh) meter dan lebar 4 (empat) meter yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 80 meter persegi, terletak di lingkungan IV Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : 5.2. Satu buah mobil Honda Jazz warna Abu-abu metalik, dengan Nomor Polisi BG 1480 FG tahun 2006; 6. Menolak selain dan selebihnya; 7.Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.145.000,00 (duajuta seratus empat puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pdt.G/2021/PA.Mrd.zip
- Download PDF
- 287/Pdt.G/2021/PA.Mrd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pdt.G/2021/PA.Mrd
Statistik7140