- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ahmad Suheri bin Kartiman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Dewi Armayani R binti Razali) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh.
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi akibat terjadinya perceraian berupa:
- Nafkah iddah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Mut?ah berupa berupa kalung emas 24 karat seberat 10 mayam (33 gram).
- Menetapkan keempat anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Salsabila Putri binti Ahmad Suheri usia 11 tahun, Azzahra Rahmadhani binti Ahmad Suheri usia 9 tahun, Assyifa Nahdira binti Ahmad Suheri usia 6 tahun dan Aisyah Inara binti Ahmad Suheri usia 4 tahun ditetapkan berada di bawah suhan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan nafkah untuk keempat anak tersebut sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan sampai keempat anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada poin 2 amar rekonvensi, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana tersebut pada poin 4 amar rekonvensi ini sejak bulan Januari 2022 sampai anak-anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun).
- Menyatakan tuntutan nafkah lampau bagi keempat anak dan ganti rugi biaya persidangan tidak dapat diterima.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 276/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 276/Pdt.G/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Nawi Hasibuan, Br Hakim Anggota Said Safnizar |
Panitera | Panitera Pengganti: Karuna Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Konvensi: Dalam Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.210.000,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pdt.G/2021/MS.Bna
Statistik937