- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;
- Menetapkan harta bersama yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama dalam ikatan pernikahan, adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan kecil;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/rumah Subekti;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan besar di Gunung Kupang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah/rumah Munjayed;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Busra;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Pelita;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pelita;
- Sebelah Barat berbatasan dengan SHM 2428;
Putusan PA BANJARBARU Nomor 613/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
|
Nomor | 613/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketua Martina Purna Nisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Rasyidi Halim, M.hbr Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti: Nadia Ida Isnaniah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1. Sebidang Tanah, Bangunan serta Kebun Karet di Gunung Kupang Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1694 atas nama DWI RETMASUSHANTY ARSINI (TERGUGAT) yang diperoleh pada tahun 2004 dengan batas-batas: 3.2. Sebidang tanah di Jalan Pelita Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2425, NIB : 17.02.71.04.00128, Surat Ukur No. 70/P&PT/1998 tanggal 01 Oktober 1998 atas nama HADRIAN NOOR (PENGGUGAT) yang diperoleh pada tahun 2004 dengan batas-batas 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dokumen dan fisik objek Sertipikat Hak Milik Nomor 1694 atas nama DWI RETMASUSHANTY ARSINI (TERGUGAT) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2425 atas nama HADRIAN NOOR (PENGGUGAT) untuk penyelesaian harta bersama Penggugat dan Tergugat; 5. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas dengan pembagian masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian; 6. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara bersama-sama atau dilelang di muka umum dengan biaya bersama Penggugat dan Tergugat kemudian hasilnya dibagi dua dan masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian; 7. Menetapkan sisa hutang sejak bulan Agustus 2018 hingga Juli 2023 sejumlah Rp24.500.548,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) yang diambil pada tahun 2008 untuk Kepemilikan Rumah dengan Sertifikat Hak Milk Nomor 8433 kepada Bank Tabungan Negara Cabang Banjarmasin sebagai hutang bersama; 8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar sisa hutang KPR pada Bank Tabungan Negara sebesar Rp24.500.548 (dua puluh empat juta lima ratus ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) dibagi 2 menjadi Rp12.250.247,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) masing-masing Penggugat dan Tergugat yang harus di bayar lunas pada Bank Tabungan Negara terhadap objek tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8433, NIB : 17.11.71.02.02188, Surat Ukur tanggal 06 Mei 2004 Nomor: 114/LTB/2004 atas nama Hadrian Noor (Penggugat); 9. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 10. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp1.928.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 613/Pdt.G/2021/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 613/Pdt.G/2021/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 613/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Statistik12231