- 1 (satu) sachet plastik bening besar yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,06501 (nol koma nol enam lima nol satu) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulsel diperoleh sisa dengan berat 0,6304 (nol koma enam tiga nol empat) gram;
- 1 (satu) sachet plasik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1025 (nol koma satu nol dua lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulsel diperoleh sisa dengan berat 0,0875 (nol koma nol delapan tujuh lima) gram;
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0289 (nol koma nol dua delapan sembilan) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulsel diperoleh sisa dengan berat 0,0177 (nol koma nol satu tujuh tujuh) gram;
- 1 (satu) set bong;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia150 Warna Putih dengan nomor kartu sim 0823 4522 2247;
Putusan PN BARRU Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Bar |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafiqah Fakhruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto, Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Salama, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin CANNE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Bar
Statistik10120