- 1 (satu) Crankcase dan Blok Mesin beserta Roda Gila merek Jiandong R180-15313;
- 4 (empat) kuku Bucket Excavator;
- 1 (satu) wadah yang terbuat dari belahan jerigen 10 liter yang berisi onderdil bekas kendaraan;
- 1 (satu) potongan besi siku 15 x 15 dengan ukuran panjang 40 cm dan tebal 2,8 cm;
- 1 (satu) mobil pick up merek Grand Max, warna abu-abu metalik, No.Pol DD 8603 RW, No. Rangka: MHKP3CA1JGK126287, No. Mesin: 33SZDGA9531 beserta STNK Asli A.n KASMAWATI dan Kunci Kontak;
- 1 (satu) buah busur ketapel berbetuk huruf Y yang terbuat dari besi dan dipasang karet keteter beserta 4 (empat) buah anak panah yang terbuat dari besi dengan ujung berbentuk runcing pipih yang ujungnya terdapat tempat pengait serta sisi ujung sebelahnya terdapat guntaian plastik dengan model serut dengan panjang masing-masing 20 cm;
Putusan PN BARRU Nomor 87/Pid.B/2021/PN Bar |
|
Nomor | 87/Pid.B/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafiqah Fakhruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto, Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Aminuddin Baso Alias Dg. Gassing Bin Dg. Siala, Terdakwa II Rustam Alias Onro Bin Dg. Rajja, Terdakwa III Edy Harianto Alias Anto Bin Mansyur, dan Terdakwa IV Muh. Adhan Alias Doleng Bin Ambo Lallo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi Iksan Alias Pian Bin Muh. Hasan; Dikembalikan kepada saksi Jamaluddin Bin Badong; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2021/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2021/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2021/PN Bar
Statistik9525