- 1 (satu) unit HP merk REALME C15 WARNA SILVER YANG DIBUNGKUS KONDOM WARNA COKELAT dengan Nomor IMEI 1: 865736045348797, Nomor IMEI 2: 865736045348789;
- 1 (satu) buah Dos HP warna kuning bertuliskan realmi C15;
- 1 (satu) unit HP merk realmi C11 warna HITAM SILVER, Nomor IMEI 1: 865779045278879, Nomor IMEI 2: 865779045278861;
- 1 (satu) Unit motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa Nomor Polisi,tidak ada kap dibagian samping kiri kanan dan depan dengan Nomor Rangka: MH3506066IK293650,Nomor mesin : 50C-733198;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, dibagian depan ada tulisan USIR PENCURI IKAN KAMI #NKRIHARGAMATI, MERK LAMPOENG MERDEKA;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, dibagian depan ada tulisan LOIS JEANS;
Putusan PN RAHA Nomor 195/Pid.B/2021/PN Rah |
|
Nomor | 195/Pid.B/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sayudi Maksudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I Rias Sukriawan alias La Rias Bin Jabarudin, Terdakwa II Bahrun alias La Bahar Bin La Male, dan Terdakwa III Sukarno alias Karno Bin Indra Slamet tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Anak Korban Muhamad Nizam Bin Husein; Dikembalikan kepada Anak Korban Abdul Rahman Wahidin Bin La Hada; Dikembalikan kepada Terdakwa I Rias Sukriawan alias La Rias Bin Jabarudin; Dikembalikan kepada Terdakwa II Bahrun alias La Bahar Bin La Male; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.B/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 195/Pid.B/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2021/PN Rah
Statistik8525