- Menyatakan Terdakwa Ir. SYAFRIMAL Pgl UJANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. SYAFRIMAL Pgl UJANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Memerintahkan Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Perkreditan Rakyat BPR LPN Air Bangis atas nama ASMIDAR, Nomor Rekening 214.3289
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Perkreditan Rakyat BPR LPN Air Bangis atas nama PADRI, Nomor Rekening 214.2589
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Perkreditan Rakyat BPR LPN Air Bangis atas nama MEDDRIZEN, Nomor Rekening 214.263, beserta 1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan uang No. Rek. 263
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Perkreditan Rakyat BPR LPN Air Bangis atas nama ALIDAR AHMAD, Nomor Rekening 214.1307, beserta 1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan uang No. Rek. 1307
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Perkreditan Rakyat BPR LPN Air Bangis atas nama AHMAD ABDI, Nomor Rekening 214.2559, beserta 1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan uang No. Rek. 2559
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Perkreditan Rakyat BPR LPN Air Bangis atas nama JUNIUS, Nomor Rekening 214.3418, beserta 1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan uang No. Rek. 3418
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 107/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 107/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Rahmat Aries Sb |
Panitera | Panitera Pengganti Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa DELI DHARMA |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik10349