- Menyatakan terdakwa DEDI CANDRA Pgl DEDI Bin GUSNIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN";
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEDI CANDRA Pgl DEDI Bin GUSNIL, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 kepingan emas padu seberat 37,5 gram atau sama dengan 15 (lima belas) mas (yang awal berbentuk kalung);
- 1 kepingan emas padu seberat 25 gram atau sama dengan 10(sepuluh) mas (yang awal berbentuk kalung);
- 1 pasang anting emas bermotif mainan bola-bola kecil seberat 1 mas atau sama dengan 2,5 gram;
- 2 buah lempengan tembikar berbentuk mangkok kecil wadah pelebur emas;
- 1 helai celana jeans warna hitam merk Boss ukuran 30;
- 1 helai baju kemeja warna hitam merk Black J-one ukuran L;
- 1 helai baju kemeja warna biru muda merk Quick Silver ukuran XXL;
- 1 buah kotak warna hijau kemasan HP merk Maxtron;
- 1 buah kotak warna putih kemasan HP merk Vivo Y53;
- 1 buah sabuk ikat pinggang merek Levis warna hitam yang terbuat dari kulit;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 111/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 111/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Rahmat Aries Sb |
Panitera | Panitera Pengganti Isyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : (dipergunakan dalam perkara lain atas nama Harmianto Pgl Anto); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.B/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 111/Pid.B/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik5729