- Menyatakan Terdakwa DELI DHARMA Pgl UYUN Bin BURHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penggelapan Dilakukan oleh Orang yang Menguasai Barang itu Karena Ada Hubungan Kerja;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DELI DHARMA Pgl UYUN Bin BURHANo leh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Perkreditan Rakyat BPR LPN Air Bangis atas nama ASMIDAR, Nomor Rekening 214.3289
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Perkreditan Rakyat BPR LPN Air Bangis atas nama PADRI, Nomor Rekening 214.2589
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Perkreditan Rakyat BPR LPN Air Bangis atas nama MEDDRIZEN, Nomor Rekening 214.263, beserta 1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan uang No. Rek. 263
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Perkreditan Rakyat BPR LPN Air Bangis atas nama ALIDAR AHMAD, Nomor Rekening 214.1307, beserta 1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan uang No. Rek. 1307
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Perkreditan Rakyat BPR LPN Air Bangis atas nama AHMAD ABDI, Nomor Rekening 214.2559, beserta 1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan uang No. Rek. 2559
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Perkreditan Rakyat BPR LPN Air Bangis atas nama JUNIUS, Nomor Rekening 214.3418, beserta 1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan uang No. Rek. 3418
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 106/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 106/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Rahmat Aries Sb |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi H ALIDAR AHMAD 6. Menetapkan agar terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik25356