- Menyatakan terdakwa Edi Purnawarman Bin Zainudin Syam Pgl. Edi Putik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak terbayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak permen bekas warna biru putih yang didalamnya terdapat :
- 10 (sepuluh) butir Narkotika Golongan I bukan Tanaman diduga jenis Inex warna ping, yang dibungkus dengan plastik warna bening ;
- 2 (dua) bungkus paket sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis Metamphetamin (Shabu) yang dibungkus dengan plastik warna bening ;
- 2 (dua) bungkus paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening ;
- 2 (dua) pac plastik merk G ? Tik ;
- 1 (satu) buah mancis .
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol warna bening .
- 1 (satu) buah timbangan merk CHQ Pocket Scale warna hitam .
- 1 (satu) buah pipet plastik .
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih ping nomor imei : 356805/07/890626/2.
- 1 (satu) lembar plastik warna bening yang didalamnya masih terdapat sisa Shabu.
- dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa ARDIANTO Bin TUKIRAN Pgl ADI, Dkk)
- 1 (satu) Unit mobil Toyota merek Avanza 1.3 veloz M/T BA- 1327-SE dengan nomor rangka MHKM5EA4JHK020438 dan nomor mesin 1NRF305496 warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) lembar STNKB ( surat tanda nomor kendaraan bermotor) Toyota merek Avanza 1.3 veloz M/T BA- 1327-SE dengan nomor rangka MHKM5EA4JHK020438 dan nomor mesin 1NRF305496 atas nama RAHMI KUMALA SARI.
- 1 (satu) buah dompet merek BOVI?S warna coklat.
- 1 (satu) lembar KTP atas nama EDI PURNAWARMAN.
- 1 (satu) lembar NPWP nomor 82.385.863.4-202.000 atas nama EDI PURNAWARMAN.
- 1 (satu) lembar tanda pengenal wartawan / pers surat kabar umum merdeka 45 atas nama EDI PURNAWARMAN.
- 1 (satu) buah buku kepemilikan unit replika airgun garuda shooting club dengan kartu anggota No. Reg : 1701189.27391.GSSC.
- EDI PURNAWARMAN Bin ZAINUDIN SYAM Pgl EDI PUTIK)
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 95/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan, Brpanitera Pengganti Ridwan. K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Mengingat, ketentuan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang bersangkutan ; M E N G A D I L I 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari Rabu, tanggal 06 September 2017, oleh kami, EKO AGUS SISWANTO, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, RAMLAH MUTIAH, S.H. dan ZULFIKAR BERLIAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut di atas serta dibantu RIDWAN. K, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh INDRA SYAHPUTRA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta di hadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, RAMLAH MUTIAH, S.H. EKO AGUS SISWANTO, S.H. ZULFIKAR BERLIAN, S.H. Panitera Pengganti RIDWAN. K, S.H |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik7023