- Menyatakan terdakwa ANTON Bin YUSIR Pgl ANTON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTON Bin YUSIR Pgl ANTON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kecil Narkotika Golongan I bukan Tanaman diduga jenis Metamfetamin (shabu) yang dibungkus dengan plastik warna bening.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor imei 1 : 354861082292605, imei 2 : 354861082292613.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQPOCKET SCALE warna hitam.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam dalam keadaan rusak.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk AMPUT warna putih dalam keadaan rusak.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk HWH MINI SCALE warna putih dalam keadaan rusak.
- 1 (satu) pak pipet warna merah bekas pakai.
- 2 (dua) buah mancis warna biru dan merah.
- 3 (tiga) kaca pirek yang masing-masing nya dipasang karet kompeng.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 2 (dua) buah gunting warna pink dan hijau.
- 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol sprite warna hijau
- 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol Aqua warna bening tutup biru.
- Uang senilai Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Jumlah berat bersih keseluruhan sabu-sabu sebesar 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik5621