- Menyatakan Terdakwa M. Haris als Haris bin M. Nour Suhana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis pil ekstasi dengan berat lebih dari 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) butir Narkotika golongan I jenis pil ekstasi berbentuk kerang berlogo M dengan berat bersihnya 5,09 gram.
- 2 (dua) helai kertas Tisue warna putih.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk I Phone warna abu-abu.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau BM 6040 TU.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1102/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1102/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basman, Br Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa M. Haris Als Haris Bin M. Nour Suhana. |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1102/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik292