- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan 5 (lima) objek sengketa, berupa:
- Sebidang tanah Kebun yang terletak ditempat bernama Ra?anan Pela Wilayah Kepolisian Desa Tondei Satu Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan (objek sengketa 1), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Keluarga Paat Kereh dan Keluarga Liando Sengkey;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Serokan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Serokan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Serokan;
- Sebidang tanah Kebun yang terletak ditempat bernama Ra?anan Pela Wilayah Kepolisian Desa Tondei Satu Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan (objek sengketa 2), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Serokan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Evert Kumayas;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Keluaga Paat Kereh (welli);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Evert Kumayas;
- Sebidang tanah Kebun yang terletak ditempat bernama Ra?anan Pela Wilayah Kepolisian Desa Tondei Satu Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan (objek sengketa 3), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Serokan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Evert Kumayas;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Keluarga Paat Kereh (welli);
- Sebelah Barat berbatas dengan Evert Kumayas;
- Sebidang tanah Kebun yang terletak ditempat bernama Ayamen Wilayah Kepolisian Desa Tondei Satu Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan (objek sengketa 4), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Keluarga Sumangkut Wenas (max);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Keluarga Lumapow Komaling (Refli);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Keluarga Lumapow Komaling (Refli);
- Sebelah Barat berbatas dengan Kel Sumangkut Wenas (max) dan Keluarga Tamba Mokoagow (dance);
- Sebidang tanah Kebun yang terletak ditempat bernama Ma?dama Wilayah Kepolisian Desa Tondei Satu Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan (objek sengketa 5), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Keluarga Paat Kereh (welly);
- Sebelah Timur berbatas dengan Keluarga Bella Langi (dik);
- Sebelah Selatan berbatas dengan Keluarga Palapa Oping (dik);
- Sebelah Barat berbatas dengan Keluarga Mamesah Bella (wempie);
Putusan PN AMURANG Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Amr |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Royke Harold Inkiriwang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Balaati, Shbr Hakim Anggota Dearizka |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliawanti Umboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah sah milik Penggugat. 4. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik sah objek sengketa untuk dipakai secara bebas; 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini; 6. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4191 K/Pdt/2022
Pertama : 44/Pdt.G/2021/PN Amr
Statistik8436