- 2 (dua) kantong besar narkoba jenis sabu dengan berat bersih 471,43 (empat ratus tujuh puluh satu koma empat tiga) yang telah disita secara sah dari saksi M. Maulid, selanjutnya dilakukan penyisihan 0,94 gram untuk pengujian laboratoris oleh Pusat Laboratorium Kriminalistik, 1,92 gram untuk pembuktian persidangan dan sisanya 468,57 gram dimusnahkan oleh penyidik BNNP Kalteng sesuai BA pemusnahan tanggal 15 Juli 2021
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A7 warna hijau tosca dengan nomor HP 081351304896 dengan Imei : 86615604572615 ;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 411/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 411/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ABD Rahman Sidik Bin H.M. Usman, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Secara tanpa hak Melakukan Permufakatan Jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABD Rahman Sidik Bin H.M.Usman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp2.640.000.000,00 (dua milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara M.Maulid Bin Aminudin Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 411/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik730