- Menyatakan Terdakwa Rahmawati alias Rahma tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penipuan secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y12s warna biru seharga Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus rupiah);
- 1 (satu) unit handphone Oppo A15 warna biru seharga Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- 6 (enam) Pcs Temulawak Day & Night Cream;
- 230 Pcs Paseo smart facial travel pack 50 S GT;
- 1 (satu) lembar Rekapan audit dari PT. Mahameru Mitra Makmur Bahwa dari selisih tagihan dikurangi dari pengembalian uang tagihan dapat di simpulkan total kerugian dari PT Mahameru Mitra Makmur Rp. 214.816.486;
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Nota Orderan Sales AHMAD JUNAID BUGDADI dari PT. Mahameru Mitra Makmur dengan total sebesar Rp.214.816.486 (dua ratus empat belas juta delapan ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2021.;
- 2 (dua) lembar Daftar Tagihan Sales atas nama AHMAD JUNAID BUGDADI dengan jumlah Rp. 559.742.125.000 (lima ratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan No.015/HRD/SK-MHM/X/2007 Tentang Pengangkatan Karyawan Tetap atas nama AHMAD JUNAID BUGDADI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penghasilan atas nama AHMAD JUNAID BUGDADI dengan total Rp.4.619.600.;
- 1 (satu) lembar Faktur Kredit dengan nomor WNO-S1210706976 sebesar Rp. 4.364.022 (empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu dua puluh dua rupiah) sisa Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- 2 (dua) lembar Faktur Kredit dengan nomor WNO-SI210706254 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).;
- 2 (dua) lembar Faktur Kredit dengan nomor WNO-SI210605744 sebesar Rp.9.987.136 (Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh seratus tiga puluh enam rupiah);
- 1 (satu ) lembar Faktur Kredit Toko RAHMAWATI, UJ BARU, dengan nomor WNO-S1210606081, milik RAHMAWATI dengan jumlah pengambilan barang sebesar Rp 27.132.231;
- 1 (satu) lembar Faktur Kredit Toko RUDI, JL. KANJUHA No.41, dengan nomor WNO-S1210706345;
- 1 (satu) lembar Faktur Kredit Toko Usaha Berkah Majene, dengan nomor WNO-S1210605332;
Putusan PN MAJENE Nomor 57/Pid.B/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 57/Pid.B/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nona Vivi Sri Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasnah Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untukk negara; Tetap dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2021/PN Mjn
Statistik940