- Menyatakan Terdakwa WAWAN ARIK DHIANTO alias WAWAN Anak dari Alm.Subagio telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Merah Putih dengan No. Pol : AG 5140 RBV, No Ka : MH1JM2113HK483019, No Sin : JM21E1473353 beserta STNK atas nama SUKESI;
- 1 (Satu) buah HP Samsung warna Putih dengan IMEI 1 : 355131261365856 dan IMEI 2 : 359741811365853;
- 2 (dua) buah jaket jemper warna abu-abu dan merah;
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) pasang sepatu kain warna biru
- 1 (satu) lembar nota pembelian/nota kontan 1 (satu) buah cincin ser kotak garis seberat 6 gram di Toko mas RIA Jl. pahlawan No.1 Ngunut Tulungagung;
- 1 (satu) lembar nota pembelian/nota kontan 1 (satu) buah cincin cor seberat 3,140 gram di Toko mas RIA Jl. pahlawan No.1 Ngunut Tulungagung;
- 1 (satu) lembar nota pembelian/nota kontan 1 (satu) buah cincin mata putih seberat 3,150 gram di Toko mas RIA Jl. pahlawan No.1 Ngunut Tulungagung;
- 1 (satu) lembar nota pembelian/nota kontan 1 (satu) buah anting lonceng seberat 2,360 gram di Toko mas RIA Jl. pahlawan No.1 Ngunut Tulungagung
- 1 (satu) buah cincin ser kotak garis seberat 6 gram;
- 1 (satu) buah cincin cor seberat 3,140 gram;
- 1 (satu) buah cincin mata putih seberat 3,150 gram;
- 1 (satu) buah anting lonceng seberat 2,360 gram
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 275/Pid.B/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 275/Pid.B/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Br Hakim Anggota Deni Albar |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Arinugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dikembalikan Kepada Terdakwa Dikembalikan Kepada Saksi SUSANTI Dikembalikan Kepada SaksiMOCH ALWAN SUKMAHADI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.B/2021/PN Tlg
Statistik1426