- Menyatakan terdakwa Rudy Gunawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? dan ?tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan kesatu alternative pertama dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Isuzu Elf Box warna putih Nopol K 1756 GB,
- 3 (tiga) bungkus plastik berisi Ganja,
- 1 (satu) kantung plastik warna hitam,
- 1 (satu) plastik klip berisi sisa shabu,
- 3 (tiga) plastik klip bekas bungkus shabu,
- 2 (dua) pipet kaca,
- 4 (empat) selang alat hisap shabu,
- 1 (satu) scrop sedotan plastik,
- 1 (satu) stik pembersih pipet,
- 1 (satu) korek api,
- 1 (satu) botol gatsby sebagai kompor,
- 1 (satu) ATM BNI,
- 1 (satu) Hp Xiaomi warna gold,
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 304/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florence Katerina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Deni Albar, Hakim Anggota Fausiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Suryaning Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Mokhamad Lukman Bin Miswan; dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik826