- Menyatakan Terdakwa Raden Indra Jaya als Iin Bin Safi?i tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif ketiga ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastik merek Lasegar lengkap dengan pipiet plastik, pirek kaca dan karet dot;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Marlboro warna hitam merah;
- 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet plastik;
- 1 (satu) buah sumbu api gas;
- 1 (satu) unit Mobil Tronton merek Hino plat nomor polisi BM 9795 SH;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, Br Hakim Anggota Roberto Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Amin Khudari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT. Satrindo Jaya Agropalma melalui saksi Musadek Idris, S.Pd Bin Bahusin Sanal; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik1290