- Menyatakan TerdakwaDinda Yusvita Kristian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum adanya permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) pocket plastic klip kecil yang didalamnya berisi pil Narkotika golongan I jenis pil dengan berat kotor ditimbang dengan plastiknya terdiri dari 98 (sembilan puluh delapan) butir tablet kotak warna hijau dengan bahan aktif Asetaminofen tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; 90 (sembilan puluh) butir tablet kotak warna hijau dengan bahan aktif Asetaminofen tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; 36 (tiga puluh enam) butir tablet kotak warna biru tidak terdapat kandungan Narkotika dan Psikotropika; 98 (sembilan puluh delapan) butir tablet kotak warna biru tidak terdapat kandungan Narkotika dan Psikotropika; 60 (enam puluh) butir tablet kotak warna biru tidak terdapat kandungan Narkotika dan Psikotropika; 4 (empat) butir tablet kotak warna biru tidak terdapat kandungan Narkotika dan Psikotropika; 40 (empat puluh) butir tablet bulat warna biru mengandung bahwan aktif Metamfentamine termasuk Narkotika dan Psikotropika; Ketamin bukanmerupakan Narkotika dan Psikotropika namun termasuk Daftar Obat Keras dan Kaffein mempunyai Efek stimulant tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika; 45 (empat puluh lima) butir tablet warna pink mengandung bahan aktif Ibuprofem dan Asetaminofen bukan merupakan Narkotika dan Psikotropika namun termasuk Daftar Obat Keras; 42 (empat puluh dua) butir tablet warna pink mengandung bahan aktif Ibuprofem, Kaffein dan Asetaminofen bukan merupakan Narkotika dan Psikotropika namun termasuk Daftar Obat Keras; 90 (Sembilan puluh) butir tablet bulat warna pink yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dan Asetaminofen tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika namun termasuk Daftar Obat Kertas; 8 (delapan) butir tablet warna merah putih mengandung bahan aktif Ketamin dan Kaffein bukanmerupakan Narkotika dan Psikotropika namun termasuk Daftar Obat Keras; 1 (satu) klip plastic sedang sisa bungkus pil Ineks; 1 (satu) robekan tissue warna putih; 1 (satu) kotak berukuran sedang; 1 (satu) bendel plastic klip; 5 (lima) lembar plastic klip; 1 (satu) botol alcohol ukuran besar berisi alcohol; 7 (tujuh) buah cetakan dengan berbagai bentuk (diantaranya 1 (satu) pcs bentuk hati; 1 (satu) pcs bentuk bulat; 2 (dua) pcs bentuk huruf B dan 3 (tiga) pcs berbentuk tidak beraturan) yang terbuat dari potongan paralon plastic dan besi; 3 (tiga) pcs tutup alat cetak berbagai bentuk (bentuk huruf B; bentuk bulat dan bentuk hati) yang terbuat dari besi dan kayu; 7 (tujuh) pcs alat penekan cetakan dengan berbagai bentuk (1 (satu) pcs berbentuk hati terbuat dari kayu dan pegangannya terbuat dari paralon; 1 (satu) pcs berbentuk huruf B terbuat dari besi; 1(satu) pcs berbentuk segi tiga terbuat dari besi; 1 (satu) pcs berbentuk segi empat terbuat dari besi dan 3 (tiga) pcs berbentuk tidak beraturan terbuat dari besi dan kayu) dan 2 (dua) pcs besi.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 228/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maslikan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Br Hakim Anggota Anastasia Irene |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Syaiful Rachem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dijadikan bukti dalam perkara HOIRUL ANSORI |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2021/PN Pmk
Statistik868