- Menyatakan Terdakwa Hendri Febriansyah Alias Uden Bin Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman" Sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendri Febriansyah Alias Uden Bin Hermanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebanyak Rp.1.107.500.000,- (satu miliar seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk LA.
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik warna kuning serta terpasang pipet warna putih.
- 2 (dua) bungkus kantong plastik klip merk MPI 3x5.
- 2 (dua) buah sendok pipet masing-masing warna putih dan transparan list merah putih.
- 1 (satu) buah korek api warna ungu.
- 1 (satu) unit skill/timbangan digital warna abu-abu sliver.
- Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 295/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 295/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandran Roladica Lumbanbatu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Roby Hermawan Citra. |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 295/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik456