- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon, Muksidin Akhmad Yaron bin Markasan untuk menjatuhkan Talak Satu Raj?i kepada Termohon, Wiwit Idayati binti Nardoto Hadi Waksono.
- Menetapkan anak kandung Pemohon dan Termohon yang bernama Rifai Firmanda Ahmad Wibowo, jenis laki-laki, lahir di Sidoarjo tanggal 3 Oktober 2002 / umur 19 tahun dan 2 bulan berada dalam pemeliharaan Pemohon.
- Mewajibkan Pemohon untuk membuka akses seluas-luasnya kepada Termohon untuk menghubungi, menemui, dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan nomor 3 di atas, kapanpun dan dimanapun, sepanjang tidak mengganggu pendidikan, kesehatan dan keselamatan anak tersebut.
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebagai berikut:
- Nafkah lampau sejumlah Rp 7.500.000,00 yang dibayar dengan cara diangsur sebanyak 5 kali secara berturut-turut. Setiap angsuran sejumlah Rp 1.500.000,00. Terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai lunas seluruhnya.
- Mut?ah sejumlah Rp 5.000.000,00 yang dibayar dengan cara diangsur sebanyak 3 kali. Setiap angsuran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Tergugat saat itu. Terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai lunas seluruhnya.
- Menghukum secara ex officio Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat sebelum mengucapkan ikrar talaknya di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo sejumlah Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima pulkuh ribu rupiah);
- Menyatakan pembebanan nafkah lampau dan mut?ah kepada Tergugat sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan nomor 2 (2.1. dan 2.2.) di atas, harus dilunasi seluruhnya oleh Tergugat sebelum menerima akta cerainya dari Kepaniteraan Pengadilan Agama Sidoarjo.
- Menetapkan anak kandung Penggugat dan Tergugat yang bernama Renanda Apriliia Anjani, jenis perempuan, lahir di Sidoarjo, tanggal 18 April 2008 / umur 13 tahun dan 7 bulan dibawah pemeliharaan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan secara tepat waktu dan konsisten kepada anaknya yang berada dibawah pemeliharaan Penggugat sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan nomor 4 di atas, minimal Rp 750.000,00 setiap bulan, dengan tambahan 10 % setiap tahun berjalan yang dihitung dari jumlah biaya pemeliharaan tahun sebelumnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa dan mampu mengurus diri sendiri.
- Mewajibkan Penggugat untuk membuka akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk menghubungi, menemui, dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya yang berada dalam pemeliharaan Tergugat, kapanpun dan dimanapun, sepanjang tidak mengganggu pendidikan, kesehatan dan keselamatan anak tersebut.
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3497/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 3497/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Khoironbr Hakim Anggota Muhlis |
Panitera | Panitera Pengganti: Wieta Mutiara Ayunda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah .745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3497/Pdt.G/2021/PA.Sda
Banding : 94/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik160