- Menyatakan Terdakwa Sarunanan Als Na tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa Sarunanan Als Na dari Dakwaan Primair.
- Menyatakan Terdakwa Sarunanan Als Na telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) plastic klip yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram
- 1 (satu) pipa kaca/pirex
- 1 (satu) unit HP Merek OPPO A15 Type ?CPH2185 warna biru Nomor Imei 1: 867759053864438 DAN Nomor Imei 2 :867759053864420
- Uang Tunai sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna merah Hitam No. Pol BK 6942 XC Nomor Mesin 30C-477745 Nomor Rangka : MH330C0029J477729
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2491/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2491/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam Parluhutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, Br Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Donald Torris Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2491/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik110