- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat atau Verstek ;
- Menyatakan sah secara hukum perkawinan antara Penggugat (CHRISTINA PRATIWI WIDIYANTI) dan Tergugat (REDEMTUS DIAN AGUNG NUGROHO) tanggal 8 April 2003, yang telah dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman tanggal 15 April 2003 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 2020/CS/G/2003 ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (CHRISTINA PRATIWI WIDIYANTI) dan Tergugat (REDEMTUS DIAN AGUNG NUGROHO) tanggal 8 April 2003, yang telah dicatatkan tertanggal 15 April 2003, sesuai dengan kutipan akta perkawinan Nomor 2020/CS/G/2003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman sebagai tempat terjadinya Perkawinan dan kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang sebagai tempat terjadinya perceraian untuk didaftarkan putusan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu, dalam rangka penerbitan akta perceraian ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 68/Pdt.G/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldarada Putra, Hakim Anggota Wanda Andriyenni |
Panitera | Panitera Pengganti: Tristiana Erni Sumartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2021/PN Mkd
Statistik7814