- Menolak eksepsi Tergugatseluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- MenyatakanAkta Jual Beli (AJB)No. 29/2021, tanggal. 20 April 2021, yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Mukhsin Putra Haspy, SH, Notaris di Banda Aceh sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan1 (satu) petak tanah seluas 462 M2(empat ratus enam puluh dua meter persegi) dan 1 (satu) unit Rumah yang ada di atasnya terletak di Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 62,Surat Ukur tanggal 27 Oktober 1989 No. 560/1989 atas nama Dra.Emi Armiyanti, ST dengan batas-batassebagai berikut :
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Bna |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sadri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati, Br Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasmaddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: - Utara dengan Jalan Mulia; - Selatan dengantanah alm. Rasyid / Aswadi; - Timur dengan Lorong; - Barat dengan Tanah/rumah Emi Armiyanti; adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakanpebuatan Para Tergugat yang menguasai dan tidak bersedia menyerahkan objek terperkara kepada Pengugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 5. MenghukumPara Tergugat untuk menyerahkan objek terperkara kepada Penggugat dengan tanpa syarat atau beban apapun yang harus ditanggulangi Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa(dwangsom)sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap bilamana lalai menjalankan isi putusan; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.030.000,00 (Satu juta tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Bna
Statistik1200