- Menyatakan terdakwa FAISAL SETYO TRINOVIYANTO bin SUMIARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang dibungkus plastik klip ukuran sedang, solasi warna hitam dan plastik warna hitam. (jumlah total sabu sisa LAB 16,68042 gram).
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A3s warna Hitam dengan simcard Simpati dengan nomor 082146687856 dan Simcard XL dengan nomor 085921160345.
- 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik Aqua.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 2 (dua) buah potongan sedotan yang di runcingkan.
- 4 (empat) plastik klip ukuran sedang.
- 1 (satu) buah korek api gas warna orange.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol air ZAM ? ZAM.
- 1 (satu) buah solasi kertas.
- 1 (satu) buah solasi transparan.
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik terdakwa FAISAL SETYO TRINOVIYANTO bin SUMIARDI.
- Uang tunai Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Mio, warna merah Nomor polisi : H-4302-FY.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 645/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 645/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Istiadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yekti Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi Dewi Suryanti binti Sumindar. |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 645/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik200