- Menyatakan Terdakwa Robi Sugara Alias Robi Bin Martias tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 7,20 g (tujuh koma dua nol) gram;
- 1 (satu) buah botol bekas rexona warna abu-abu;
- 1 (satu) buah dompet yang bertuliskan Dickies warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk Infinix Model X682B warna hitam berikut simcard 085845432710 dan 085845470688;
- Uang tunai sejumlah Rp 222.000,- (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 289/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuristi Laprimoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik580