- Menyatakan Terdakwa Antonius Abas Kuit Alias Kuit Anak Mateus Esen tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-Sama Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin?sebagaimanaDakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama10 (sepuluh) Bulanserta denda sejumlahRp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurunganselama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mesin Robin Merk Motoyama Warna Merah;
- 1 (satu) buah drum Plastik yang dibelah/tempalong berwarna Biru;
- 1 (satu) buah Turbo;
- 1 (satu) buah cabang selang hose;
- 1 (satu) buah Alat Dulang;
- 1 (satu) helai Kain Kian;
- 1 (satu) buah Selang spiral ukuran 2 inch warna Biru;
- 1 (satu) buah Selang Hose ukuran 3 inch warna Merah;
- 2 (dua) buah selang plastik ukuran 1 inch warna biru;
- 1 (satu) buah Jerigen warna Merah;
- 1 (satu) buah Dodos;
Putusan PN SANGGAU Nomor 292/Pid.B/LH/2021/PN Sag |
|
Nomor | 292/Pid.B/LH/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalamperkara atas namaHadrianus Nalio Alias Nalio Anak Kanisius Hartono Telt. 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.B/LH/2021/PN Sag
Statistik1000