- MenyatakanTerdakwaMelda Binti Muhammad Man telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan JahatTanpa HakMenjadi Perantara Jual BeliNarkotika Golongan IBukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?sebagaimana dalam dakwaankesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahun dan denda sejumlahRp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidanapenjaraselama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastiktransparan di dalamnya terdapat 2 (dua) klip plastikberisi kristal putih narkotika jenis shabu diberi Kode A dengan berat brutto : 36,04 gram dan Kode B dengan berat brutto 1,93 gram ;
- 1 (satu) buah tas warna cokelat;
- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna hitam KB 1545 HT No.Rangka : MHRGD37206J500177, No Mesin : L15A42013472 ;
- 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No.Rek : 146-00-1377449-7 An.ASDALINA;
- Uang tunai senilai Rp.19.305.000,- (Sembilan belas juta tiga ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN SANGGAU Nomor 216/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Dipergunakan DiperkaraNovryansyah; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Melda Binti Muhammad; Dirampas untuk negara; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik1080