- Menyatakan Terdakwa Busley als Lelek Anak Dari Rusli Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis DAIHATSU TERIOS No. Pol BG 1581 RX warna merah metalik;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat tipe DAIHATSU TERIOS No Pol BG 1581 RX warna merah metalik;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo tipe A5 2020 warna putih;
- Uang sejumlah Rp23.096.000,- (dua puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu) rupiah yang terdiri dari berbagai pecahan uang rupiah;
- 1 (satu) buku rekening bank mandiri dengan no rek 146-00-0037490-5 a.n. koperasi produsen Cahaya Sawit Borneo;
- 1 (satu) buku rekening bank mandiri dengan no rek 146-00-1029441-6 an.BUSLEY;
- 1 (satu) buku rekening bank BRI dengan no rek 4841-01-018246-53-9 a.n. BUSLEY;
- 1 (satu) buku rekening bank BRI dengan no rek 4841-01-016990-53-0 a.n. BUSLEY;
- 1 (satu) buku rekening bank BRI dengan no rek 4841-01-018397-53-4 a.n. CV. CAHAYA SAWIT BORNEO ;
- 1 (satu) buku rekening bank BNI dengan no rek 0676071937 a.n. Bpk BUSLEY;
- 1 (satu) buku bank Universalbpr an.BUSLEY dengan Nomor Rekening 380-1-02209-0;
- 1 (satu) kartu ATM bank mandiri platinum dengan nomor 4837 9688 0294 3885;
- 1 (satu) kartu ATM bank mandiri platinum dengan nomor 4837 9688 0294 3851;
- 1 (satu) kartu ATM bank mandiri dengan nomor 4616 9932 0290 9945;
- 1 (satu) kartu ATM bank BRI dengan nomor 5221 8450 4059 6379;
- 1 (satu) kartu ATM bank BRI dengan nomor 5221 8450 4760 6298;
- 1 (satu) kartu ATM bank BNI Gold dengan nomor 5371763080056495;
- 1 (satu) buku kas penjulan dan pembelian TBS;
- 1 (satu) buah stempel koperasi Cahaya Sawit Borneo;
- 1 (satu) kartu NPWP nomor 93.563.730.6-705.000 an. Koperasi produsen Cahaya Sawit Borneo;
- 1 (satu) kartu NPWP nomor 06.763.707.4-301.000 a.n. Busley;
- 1 (satu) buku akta pendirian koperasi produsen Cahaya Sawit Borneo Nomor 194 tanggal 25 November 2019;
- 1 lembar Keputusan menteri hukum dan ham RI Nomor AHU-0000957.AH.01.26.Tahun 2019 tentang pengesahan pendirian badan hukum koperasi produsen Cahaya Sawit Borneo;
- 1 (satu) lembar surat kesepakatan bersama perjanjian jual beli TBS antara KUD semegah dengan Bapak BUSLEY;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pembelian TBS di KUD semegah senilai Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian buah KUD-S senilai Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman KUD semegah untuk pembelian TBS senilai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman / pembelian TBS kepada KUD semegah PT. KGP senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman untuk pembayaran TBS KUD semegah senilai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari BUSLEY ke KUD Semegah senilai Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran TBS diram Pemodis kepada J.PINEM senilai Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta).
- Uang sejumlah Rp770.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan uang Seratus Ribu Rupiah dan uang Lima Puluh Ribu Rupiah;
- 1 (satu) dokumen Sertifikat Hak Milik No. 15971 atas sebidang tanah perumahaan dengan luas 148 meter persegi yang berdiri diatasnya 1 (satu) unit rumah yang beralamat di Jl. Ampera Komp. Villa Atlanta No. 12 RT. 02 RW. 40 Kel. Sui Jawi Kec. Pontianak Kota;
- 1 (satu) dokumen Akta Jual Beli dengan No. 389/2020 atas sebidang tanah perumahaan dengan luas 148 meter persegi yang berdiri diatasnya 1 (satu) unit rumah yang beralamat di di Jl. Ampera Komp. Villa Atlanta No. 12 RT. 02 RW. 40 Kel. Sui Jawi Kec. Pontianak Kota;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian atas 1 (satu) unit rumah yang beralamat di di Jl. Ampera Komp. Villa Atlanta No. 12 RT. 02 RW. 40 Kel. Sui Jawi Kec. Pontianak Kota;
- 1 (satu) lembar tanda terima dokumen Sertifikat Hak Milik No. 15971 atas sebidang tanah perumahaan dengan luas 148 meter persegi dari Notaris dan PPAT BUDI PERASETIYONO;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pemkot Pontianak Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Nomor : 648/264/RG/734200023873/DPMTK-2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Jl. Ampera Komp. Villa Atlanta No. 12 RT. 02 RW. 40 Kel. Sui Jawi Kec. Pontianak Kota.
- 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver (model HP Laptop 14s-cf1xxx) berikut charge;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxi A7 warna gold;
- 1 (satu) Unit printer epson merk LX-310 warna abu-abu;
- 1 (satu) kertas warna merah muda tertulis Nomor Rekening MOCHAMMAD DANDI ARIANSYAH bank Mandiri 133-00123-26047 dan bank BRI 4841 0101 7681 532;
- 1 (satu) bundel slip timbangan TBS bulan Januari 2020 sampai bulan Juli 2020 yang dipalsukan;
- 1 (satu) bundel slip timbangan TBS asli;
- 1 (satu) kotak kertas bahan dasar untuk membuat slip timbangan TBS palsu;
- 1 (satu) buah stempel Timbangan Sosok PT.SASMITA BUMI WIJAYA;
Putusan PN SANGGAU Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyudi Us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik2930