- Menyatakan Terdakwa SLAMET SANTOSO bin (alm) SUTRISNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SLAMET SANTOSO Bin (alm) SUTRISNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.1.820.000.000.,- (Satu milyard delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 24 (dua puluh empat) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus potongan sedotan dari plastic dengan berat 2,95113 gram;
- 1 (satu) buah potongan pralon;
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna biru dengan nomor 087879509399,;
- 1 (satu) buah tube berisi urine milik Terdakwa ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam dengan nopol H-3992-AJ berikut STNK;
Putusan PN SEMARANG Nomor 586/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 586/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Arsono, Br Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi SUPRIHATIN Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 586/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik180