- Menyatakan Terdakwa I ARYA TRI SETIAWAN BIN ALM SUTIKNO dan Terdakwa II ANDI SUSANTO Bin (Alm) SLAMET ABIDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ARYA TRI SETIAWAN BIN ALM SUTIKNO dan Terdakwa II ANDI SUSANTO Bin (Alm) SLAMET ABIDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) Tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat bulan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merek FORZA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi 5 (lima) paket sabu dibungkus plastik warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna Biru berikut nomor whatsapp 081246939354
- 1 (satu) buah tube urine milik ARYA TRI SETIAWAN Bin (Alm) SUTIKNO
- 1 (satu) buah Handphone merek REDMI warna hitam berikut nomor whatsapp 0895703390909,
- 1 (satu) buah tube urine milik ANDI SUSANTO Bin (Alm) SLAMET ABIDIN.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna biru Nopol H-2319-ES.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 646/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 646/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suwanto, Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti Fransisca Kiki Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Tedakwa ANDI SUSANTO Bin (Alm) SLAMET ABIDIN. |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 646/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik460