- Menyatakan Terdakwa NIKO SUKMABRAJA Bin ADI KURNIADI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair;
- Menyatakan Terdakwa NIKO SUKMABRAJA Bin ADI KURNIADI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV ?, dalam Dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NIKO SUKMABRAJA Bin ADI KURNIADI l, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.415.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 225/Pid.Sus/2021/PN Cbn | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN CIREBON | ||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Hakim Anggota Rizqa Yunia | ||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Zaldi | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 225/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik9312