- Menyatakan Terdakwa SANTOSO Bin TANTO HIN (Alm) tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil pick up / bak terbuka SUZUKI CARRY warna putih dengan nomor Polisi H-1680-PZ.
- 3 (tiga) buah plang dengan rangka terbuat dari kayu warna putih dengan tulisan dicetak dengan MMT bertuliskan ?PT.MEGAH REALTYNDO INDAH SEMARANG.
- 6 (enam) lembar foto dokumentasi sebelum dan sesudah plang dicabut.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Slip Trasnfer PANIN BANK dari DEWI HANDAYANI kepada YKPP sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tertanggal 25 Juni 2015.
- 1 (satu) bendel surat dari YKPP kepada PT GHL nomor : B / 52 /YKPP/II/2018 tertanggal 05 Februari 2018 yang menyatakan penutupan PKS (Perjanjian Kerjasama) PT GHL.
- 1 (satu) Bendel Akta Kuasa Menjual Nomor 40 dari kantor Notaris dan PPAT BAMBANG RIYADI, SH tertanggal 16 September 2016.
- 1 (satu) Bendel Akta Kuasa Menjual Nomor 42 dari kantor Notaris dan PPAT BAMBANG RIYADI, SH tertanggal 16 September 2016.
- 1 (satu) Bendel Akta Kuasa Menjual Nomor 22 dari kantor Notaris dan PPAT BAMBANG RIYADI, SH tertanggal 12 Oktober 2016.
- 1 (satu) Bendel Akta Kuasa Menjual Nomor 11 dari kantor Notaris dan PPAT BAMBANG RIYADI, SH tertanggal 05 Desember 2016.
- 1 (satu) Bendel Akta Kuasa Menjual Nomor 74 dari kantor Notaris dan PPAT BAMBANG RIYADI, SH tertanggal 31 Juli 2017.
- 1 (satu) Bendel Akta Kuasa Menjual Nomor 75 dari kantor Notaris dan PPAT BAMBANG RIYADI, SH tertanggal 31 Juli 2017.
- 1 (satu) Bendel Akta Kuasa Menjual Nomor 76 dari kantor Notaris dan PPAT BAMBANG RIYADI, SH tertanggal 31 Juli 2017.
- 1 (satu) Bendel Akta Kuasa Menjual Nomor 77 dari kantor Notaris dan PPAT BAMBANG RIYADI, SH tertanggal 31 Juli 2017.
- Membebankan biaya perkarakepada negara.;
Putusan PN SEMARANG Nomor 558/Pid.B/2021/PN Smg |
|
Nomor | 558/Pid.B/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Azharyadi Priakusumah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kairul Soleh, Br Hakim Anggota Gatot Sarwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 558/Pid.B/2021/PN Smg
Statistik1070