- Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD ARIF ALS. KAMBOJA BIN SINDORO tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Membebaskan Terdakwa MOCHAMAD ARIF ALS. KAMBOJA BIN SINDORO dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD ARIF ALS. KAMBOJA BIN SINDORO telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCHAMAD ARIF ALS. KAMBOJA BIN SINDORO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan penjara ;
- Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) paket sabu masing-masing dalam plastic klip kecil dengan berat kese luruhan 4,96322 gram,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 5 (lima) pack plastic klip kecil,
- 1 (satu) buah sendok plstik warna hijau,
- 1 (satu) plastic kresek warna putih,
- 1 (satu) buah ATM BCA Pasport debit nomor 6019 0075 4095 5680,
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A53 warna biru dan
- urine dalam tube
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 627/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 627/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba, Br Hakim Anggota Kadarwoko |
Panitera | Panitera Pengganti Nurozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 627/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik460