- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Cirebon pada tanggal 17 November 2017, Perkawinan tersebut telah dicatatkan/didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan Kota Cirebon Nomor 3274-KW-17112017-0001 tertanggal 17 November 2017, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat sebagai wali Ibu atas anak yang belum dewasa bernama Veddira Ercilia Chara, Perempuan dilahirkan di Kota Cirebon pada tanggal 30 September 2019 ;
- Menetapkan Tergugat memberikan biaya dan membantu untuk segala kebutuhan bagi kesejahteraan anak tersebut sampai anak beranjak dewasa sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Putusan ini berkekuatan Hukum tetap, guna dicatat dalam register perkawinan yang bersangkutan maupun dalam Buku Register Perceraian;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cirebon atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perceraian antara Penggugat dan Tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon untuk dicatat dalam Register Akta Perceraian dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Perceraian tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,00 ( lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN CIREBON Nomor 80/Pdt.G/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqa Yunia, Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti. . |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2021/PN Cbn
Statistik12610